Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga tersangka itu adalah hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP. Sebab jika PT SGP dibubarkan ada aset dalam jumlah besar yang bisa dibagikan.
“Putusan itu diinginkan tersangka HK (Hendro Kasiono) di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” tutur Nawawi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Nawawi mengungkapkan Hendro dengan PT SGP diduga menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). Guna
Merealisasikan rencana itu, lanjut Nawawi, Handro menjalin komunikasi dengan Hamdan. Menggunakan istilah 'upeti', keduanya menyamarkan maksud pemberian uang. Setelah komunikasi terjalin, Hamdan memberi tahu Itong tentang tawaran itu.
Baca Juga: Hakim, Panitera, dan Pengacara Kena OTT KPK di PN Surabaya
Sebab, Itong merupakan hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP. Nawawi menyebut Itong menyepakati tawaran itu dan meminta sejumlah uang.
“Lalu uang diserahkan oleh tersangka HK (Hendro Kasiono) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” sebutnya.
Diketahui KPK turut mengamankan dua orang lainnya pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022). Dua orang itu adalah Dewi sebagai sekretaris Hendro dan Achmad Prihanto selaku Direktur PT SGP.
Tapi KPK belum menetapkan status hukum untuk keduanya. Disisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas MA, Budi Santiarto menyampaikan Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sebagai hakim dan panitera pengganti. Surat keputusannya sudah ditandatangani,” jelas dia.
(Penulis : Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Hakim PN Surabaya: Dugaan Kongkalikong Bubarkan Perusahaan untuk Bagi Keuntungan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News