Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan tahap 2.
Tiga tersangka itu antara lain, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, dan Abu Bokar Tambak. "Penyidikan untuk ketiga tersangka telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).
Febri Diansyah menjelaskan, ketiga tersangka telah diperiksa KPK dengan memanggil 175 orang saksi, terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut, pejabat, pensiunan dan PNS pada lingkungan Pemprov Sumut, staf sekretariat DPRD Sumut, serta unsur swasta.
"Ketiga tersangka juga telah kami periksa, sebanyak 1 kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Febri Diansyah. Rencananya dalam ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun Febri belum membeberkan jadwal sidang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gubernur Sumatra Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. Penerimaan suap berkisar antara Rp300 juta sampai Rp350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Segera Sidangkan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumatra Utara"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News