kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPK segera lanjutkan perkara Hambalang


Kamis, 17 November 2016 / 19:38 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan lagi kasus dugaan korupsi yang melingkupi wisma atlet Hambalang. Kasus ini tersendat, meski salah satu tersangkanya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng sudah menyandang status tersebut sekitar satu tahun.

KPK pun di sisi lain tak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara. "Kami tidak boleh SP3 (penghentian penyidikan perkara)," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, Kamis (17/11).

Adik dari mantan menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng tersebut pernah diperiksa sebagai tersangka awal tahun ini. Namun KPK belum melakukan penahanan.

Choel disangka terlibat korupsi kasus Hambalang lantaran menjadi perantara pemberian uang senilai US$ 550.000 dari Deddy Kusdinar, mantan pejabat pembuat komitmen Kemenpora kepada kakaknya yang waktu itu menjadi menpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×