Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan lagi kasus dugaan korupsi yang melingkupi wisma atlet Hambalang. Kasus ini tersendat, meski salah satu tersangkanya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng sudah menyandang status tersebut sekitar satu tahun.
KPK pun di sisi lain tak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara. "Kami tidak boleh SP3 (penghentian penyidikan perkara)," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, Kamis (17/11).
Adik dari mantan menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng tersebut pernah diperiksa sebagai tersangka awal tahun ini. Namun KPK belum melakukan penahanan.
Choel disangka terlibat korupsi kasus Hambalang lantaran menjadi perantara pemberian uang senilai US$ 550.000 dari Deddy Kusdinar, mantan pejabat pembuat komitmen Kemenpora kepada kakaknya yang waktu itu menjadi menpora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News