kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

KPK segera lanjutkan perkara Hambalang


Kamis, 17 November 2016 / 19:38 WIB
KPK segera lanjutkan perkara Hambalang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan lagi kasus dugaan korupsi yang melingkupi wisma atlet Hambalang. Kasus ini tersendat, meski salah satu tersangkanya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng sudah menyandang status tersebut sekitar satu tahun.

KPK pun di sisi lain tak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara. "Kami tidak boleh SP3 (penghentian penyidikan perkara)," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, Kamis (17/11).

Adik dari mantan menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng tersebut pernah diperiksa sebagai tersangka awal tahun ini. Namun KPK belum melakukan penahanan.

Choel disangka terlibat korupsi kasus Hambalang lantaran menjadi perantara pemberian uang senilai US$ 550.000 dari Deddy Kusdinar, mantan pejabat pembuat komitmen Kemenpora kepada kakaknya yang waktu itu menjadi menpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×