kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

KPK segera lanjutkan perkara Hambalang


Kamis, 17 November 2016 / 19:38 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan lagi kasus dugaan korupsi yang melingkupi wisma atlet Hambalang. Kasus ini tersendat, meski salah satu tersangkanya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng sudah menyandang status tersebut sekitar satu tahun.

KPK pun di sisi lain tak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara. "Kami tidak boleh SP3 (penghentian penyidikan perkara)," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, Kamis (17/11).

Adik dari mantan menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng tersebut pernah diperiksa sebagai tersangka awal tahun ini. Namun KPK belum melakukan penahanan.

Choel disangka terlibat korupsi kasus Hambalang lantaran menjadi perantara pemberian uang senilai US$ 550.000 dari Deddy Kusdinar, mantan pejabat pembuat komitmen Kemenpora kepada kakaknya yang waktu itu menjadi menpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×