kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar di Sidang Praperadilan


Rabu, 20 Juli 2022 / 21:24 WIB
KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar di Sidang Praperadilan
ILUSTRASI. Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 104 miliar.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Burhan mengatakan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan penyelidik dalam kasus ini. “Rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” kata Burhan di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: KPK: Praperadilan Tidak Halangi KPK Terus Melakukan Penyidikan atas Mardani H Maming

Burhan mengatakan, hal itu menjadi bukti bahwa Mardani Maming diduga menerima suap. Uang itu disalurkan sejak 20 April 20154 hingga 17 september 2021, atau selama tujuh tahun.

Sebelumnya, dalam KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus suap izin pertambangan di Tanah Bumbu. Merasa keberatan, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Maming hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan praperadilan di PN Jaksel masih bergulir.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya praperadilan itu tidak menghalangi KPK melanjutkan penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka Maming.

Sementara, aspek materiil perkara tersebut tetap diusut KPK. Belakangan, KPK memeriksa paman Maming, Muhammad Bahruddin yang diduga ditunjuk sebagai direktur sejumlah perusahaan tambang.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Maming, Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Namun, keduanya belum juga memenuhi panggilan KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×