kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

KPK Resmi Menahan Bupati Supiori, Papua Barat


Selasa, 14 Juli 2009 / 11:30 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Supiori, Papua Barat, Jules F. Warikar kemarin (13/7). KPK menduga Jules telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pasar sentral dan rumah dinas di Kabupaten Supiori senilai Rp 106 miliar. "JA (Jules Warikar) resmi kami tahan," tandas Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto di Gedung KPK.

KPK menjerat Bupati yang mulai kemarin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ini dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuduhannya adalah telah memperkaya diri dan menerima suap.

Sekadar catatan, proyek pembangunan pasar sentral dan rumah dinas di Supiori tersebut memakai dana APBD tahun 2006-2008. Jules diduga telah merugikan negara sebesar Rp 40 miliar dengan memutuskan menunjuk langsung Suryadi Santoso, pemilik PT MMJ sebagai pelaksana proyek, tanpa melalui proses tender terbuka. Sejak pertengahan Juni lalu, Suryadi sudah lebih dulu ditahan di LP Cipinang.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi milik Suryadi. Antara lain, kantor PT MMJ di Jl. Balikpapan, Jakarta Pusat, dan tiga tempat tinggal Suryadi yang berada di Kebon Jeruk, Jalan S. Parman, serta komplek perumahan Simprug, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×