kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK-Polri rumuskan skema pemberantasan pungli


Selasa, 18 Oktober 2016 / 22:42 WIB
KPK-Polri rumuskan skema pemberantasan pungli


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Polri untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang dianggap telah menggurita di Indonesia. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pejabat di kepolisian guna merumuskan kerja sama memberantas pungli.

"Kami baru saja bertemu dan merumuskan kerja sama untuk pemberantasan yang kecil-kecil (pungli) ini," ujar Laode di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Laode, upaya pemberantasan pungli merupakan inisiatif KPK untuk bisa meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menjadi 50. Berdasarkan data Transparansi Internasional, IPK Indonesia saat ini baru mencapai angka 36. Dengan skor itu, Indonesia menempati peringkat 88 dari 168 negara.

"Kami bilang ke Presiden, kami mau IPK bisa 50. Oleh karena itu, kami berpikir untuk mencapai angka 50 itu yang paling berpengaruh adalah korupsi kecil itu, yang pungli itu," ucap Laode.

Kendati demikian, KPK tak bisa bekerja sendiri karena memiliki batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di undang-undang itu disebut, KPK baru bisa menangani kasus korupsi penyelenggara negara dengan kerugian di atas Rp 1 miliar.

Selain itu, lanjut Laode, KPK juga memiliki keterbatasan anggota untuk mengungkap kasus pungli. Pasalnya, dari sekitar 7.000 laporan kasus korupsi per tahun yang diterima KPK, 50% merupakan praktik pungli di lembaga pemerintahan.

"Biasanya korupsi di loket, korupsi di pelayanan umum yang tidak masuk di kewenangan KPK. Beberapa bisa jadi kewenangan KPK, tapi yang kecil-kecil harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum," kata Laode.

Untuk itu, kata Laode, KPK membutuhkan bantuan Polri guna mengatasi praktik pungli tersebut. Laode berharap KPK dan Polri dapat bekerja sama dengan baik untuk memberantas pungli.

"Kami harap khusus untuk operasi pungli, KPK dan Kepolisian dapat bekerja sama dengan baik," kata Laode. (Dimas Jarot Bayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×