kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Aparat jadi beking pungli di sektor importasi


Selasa, 18 Oktober 2016 / 16:58 WIB
KPK: Aparat jadi beking pungli di sektor importasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa praktik pungli dan beking oleh aparat penegak hukum dan petugas kementerian masih terjadi di sektor importasi. Untuk itu, KPK merekomendasikan beberapa hal guna mencegah agar praktik ilegal tersebut tidak terulang.

"Importasi kepabeanan memang banyak kami temui di Tanjung Priok, salah satunya soal pungli dan masih ada oknum Bea Cukai maupun aparat penegak hukum yang melindungi pihak importasi yang nakal," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Hari ini, KPK mengumpulkan sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga penegak hukum yang terkait dengan proses impor. Beberapa di antaranya, Inspektorat Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI.

Tak hanya itu, perwakilan pelaku usaha juga dihadirkan untuk mendengar pengarahan KPK. Hasil kajian KPK kemudian dipaparkan dan diambil suatu komitmen bersama untuk mencegah praktik ilegal di sektor impor.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, perbaikan di sektor impor harus lintas sektoral. Itu karena menyangkut beberapa kementerian dan lembaga.

Misalnya, dalam hal penentuan jumlah kuota dan rekomendasi impor. Menurut Pahala, akan ada perbaikan dalam sistem importasi yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.

Beberapa perbaikan misalnya, penyesuaian data antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, serta sinkronisasi no induk dan perbaikan administrasi. Tak hanya itu, perbaikan koordinasi juga terhadap kepolisian, jaksa dan TNI dalam mengawasi praktik ilegal impor.

Alex mengatakan, kajian KPK saat ini bukan untuk mencari-cari kesalahan oknum atau lembaga tertentu, namun bagaimana sistem importasi dan pemungutan cukai bisa lebih efektif.

Tujuannya, agar produksi dalam negeri tidak terganggu, tidak ada disparitas harga sehingga masyarakat bisa terlindungi. "Itu tujuan ke depan, agar penyelundupan kami tekan, dan menciptakan daya saing," kata Alex.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×