kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

KPK periksa tiga tersangka kasus suap Buol


Selasa, 17 Juli 2012 / 11:59 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah petani menanam padi jenis Inpari 42 di lahan rawa di areal 'food estate' Dadahup, Desa Bentuk Jaya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/4/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tiga tersangka itu yakni Bupati Buol Amran Batalipu, Gondo Sudjono dan Yani Anshori.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, ketiganya diperiksa sebagai tersangka. "Penyidik juga akan meminta keterangan saksi dari Direktur PT Handaya Inti Plantation, Totok Lestiyo," tambahnya, Selasa (17/7).

Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar. Uang ini diduga untuk meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hardaya Inti Plantation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×