kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa tiga tersangka kasus suap Buol


Selasa, 17 Juli 2012 / 11:59 WIB
KPK periksa tiga tersangka kasus suap Buol
ILUSTRASI. Sejumlah petani menanam padi jenis Inpari 42 di lahan rawa di areal 'food estate' Dadahup, Desa Bentuk Jaya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/4/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tiga tersangka itu yakni Bupati Buol Amran Batalipu, Gondo Sudjono dan Yani Anshori.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, ketiganya diperiksa sebagai tersangka. "Penyidik juga akan meminta keterangan saksi dari Direktur PT Handaya Inti Plantation, Totok Lestiyo," tambahnya, Selasa (17/7).

Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar. Uang ini diduga untuk meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hardaya Inti Plantation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×