kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

KPK periksa tiga tersangka kasus suap Buol


Selasa, 17 Juli 2012 / 11:59 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah petani menanam padi jenis Inpari 42 di lahan rawa di areal 'food estate' Dadahup, Desa Bentuk Jaya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/4/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tiga tersangka itu yakni Bupati Buol Amran Batalipu, Gondo Sudjono dan Yani Anshori.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, ketiganya diperiksa sebagai tersangka. "Penyidik juga akan meminta keterangan saksi dari Direktur PT Handaya Inti Plantation, Totok Lestiyo," tambahnya, Selasa (17/7).

Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar. Uang ini diduga untuk meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hardaya Inti Plantation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×