Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga komisaris PT First Mujur Plantation & Industry dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan ketiga komisaris ini sebagai saksi bagi tersangka dugaan suap Nunun Nurbaeti.
Ketiganya adalah Wakil Komisaris Utama First Mujur Sutrisno Gunawan, Komisaris Ronald Harianto dan Komisaris Yan Elly Mangatas Siahaan. Pemeriksaan mulai berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di Gedung KPK, Selasa (31/1).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, PT First Mujur diduga terlibat karena membeli cek perjalanan dari Bank International Indonesia. Pembayaran cek itu dilakukan melalui rekening Bank Artha Graha.
Sebelumnya, Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso mengaku pernah mengajukan pengajuan kredit ke Bank Artha Graha. Kredit itu kemudian dikucurkan dalam bentuk cek yang kemudian diserahkan ke rekan bisnis di Sumatera, Ferry Yen alias Suhardi. Belakangan, cek tersebut ternyata berakhir di tangan anggota DPR 1999-2004 yang memilih Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News