Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Kimisaris Bursa Berjangka Indonesia (BBJ) Hassan Widjaja. Dalam pemeriksaan, saksi yang diminta hadir berjumlah empat orang.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama BBJ Made Soekarwo, Komisaris BBJ dan Managing Partner Vibiz Group Kristianto Nugroho, Mantan Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Robert James Bintaryo dan Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi tersangka HW," ujar Priharsa di KPK, Rabu (11/3).
Kemarin, KPK menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh badan pengawas perdagangan komoditas ini.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News