kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

KPK periksa saksi kasus dugaan korupsi Bappebti


Rabu, 11 Maret 2015 / 12:09 WIB
ILUSTRASI. Simak cara membasmi kutu kasur di rumah Anda


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Kimisaris Bursa Berjangka Indonesia (BBJ) Hassan Widjaja. Dalam pemeriksaan, saksi yang diminta hadir berjumlah empat orang.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama BBJ Made Soekarwo, Komisaris BBJ dan Managing Partner Vibiz Group Kristianto Nugroho, Mantan Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Robert James Bintaryo dan Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya. 

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi tersangka HW," ujar Priharsa di KPK, Rabu (11/3).

Kemarin, KPK menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh badan pengawas perdagangan komoditas ini. 

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×