kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa Rosa Manulang untuk kasus Anas


Kamis, 28 Februari 2013 / 15:15 WIB
KPK periksa Rosa Manulang untuk kasus Anas
ILUSTRASI. Data neraca dagang diperkirakan kembali surplus dan akan membuat rupiah kian perkasa.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang, hari ini (28/2). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek sport center Hambalang dengan tersangka Anas.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan Rosa diperiksa lantaran diduga mengetahui seputar aliran dana proyek Hambalang. Secara khusus, Rosa dianggap mengetahui seluk beluk soal aliran dana di Grup Permai.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Rosa pernah mengungkap bahwa Grup permai telah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk menggiring dua proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, yaitu Hambalang dan wisma atlet SEA Games. Sehari sebelumnya, Rabu (27/2) KPK juga sudah memeriksa tiga saksi perdana untuk Anas. Mereka adalah Ignatius Mulyono Anggota DPR, Nurcahmad Rusdam pihak dan Frans Guna Wijaya dari pihak swasta.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya semasa menjabat sebagai anggota DPR.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×