kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK periksa Presiden Direktur Toyota Astra


Rabu, 25 Juli 2012 / 11:03 WIB
KPK periksa Presiden Direktur Toyota Astra
ILUSTRASI. Hasil Euro 2020 di babak 16 besar: Spanyol siap jumpa Swiss di perempat final


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Direktur Toyota Astra Motor Johnny Darmawan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/7). Johnny dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Cilegon, Banten.

Johnny tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.10 WIB. Dia mengaku baru menerima surat panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (23/7). "Surat baru diterima hari Senin, sudah jangan diperdebatkan," ujarnya, Rabu (25/7).

Selebihnya, Johnny mengatakan bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi dermaga yang tengah disidik KPK ini. "Nanti saja. Saya enggak ada hubungan. Enggak mau kasih statement dulu. Nanti saja, ya," ucap Johnny.

Sedianya Johnny diperiksa KPK pada Jumat (20/7/2012) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena belum menerima surat panggilan pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui bahwa KPK belum mengirim surat pemeriksaan ke Johnny. Itu dikarenakan penyidik yang akan memeriksa Johnny masih disibukkan dengan penanganan kasus lain. KPK pun menjadwal ulang pemeriksaan Johnny dan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.

Keterangan Johnny diperlukan dalam melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi dermaga Kubangsari, mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat. KPK menetapkan Aat sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Wali Kota Cilegon sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Aat diduga merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar. Adapun yang menjadi pemenang tender proyek ini adalah PT Galih Medan Perkasa (GMP).

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat pemerintah Kota Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fawzar Bujang, Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino, dan Sekretaris Daerah Cilegon, Abdul Hakim Lubis. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×