kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Bakal diperiksa KPK, Presdir Astra mengaku bingung


Jumat, 20 Juli 2012 / 13:07 WIB
Bakal diperiksa KPK, Presdir Astra mengaku bingung
ILUSTRASI. Model laffer curve bisa diterapkan untuk cukai rokok tahun depan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Jhonny Darmawan Danusasmita mengaku bingung dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Jhonny menjelaskan bahwa secara pribadi, dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terkait perihal pembangunan dermaga Kubangsari. "Saya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Secara pribadi, saya tidak mengetahui soal Kubangsari," tutur Jhonny saat dihubungi KONTAN, pada Jumat (20/7). Karena itu, Jhonny mengaku kaget atas pemberitaan yang beredar.

Untuk diketahui, pada kasus ini, Johnny diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon, yang dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender.

PT GMP dinyatakan sebagai pemenang tender karena mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi dan teknis terhadap 240 peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Sementara KPK, mencurigai ada tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proyek tersebut.

Guna membuktikannya, KPK memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×