kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bakal diperiksa KPK, Presdir Astra mengaku bingung


Jumat, 20 Juli 2012 / 13:07 WIB
Bakal diperiksa KPK, Presdir Astra mengaku bingung
ILUSTRASI. Model laffer curve bisa diterapkan untuk cukai rokok tahun depan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Jhonny Darmawan Danusasmita mengaku bingung dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Jhonny menjelaskan bahwa secara pribadi, dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terkait perihal pembangunan dermaga Kubangsari. "Saya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Secara pribadi, saya tidak mengetahui soal Kubangsari," tutur Jhonny saat dihubungi KONTAN, pada Jumat (20/7). Karena itu, Jhonny mengaku kaget atas pemberitaan yang beredar.

Untuk diketahui, pada kasus ini, Johnny diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon, yang dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender.

PT GMP dinyatakan sebagai pemenang tender karena mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi dan teknis terhadap 240 peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Sementara KPK, mencurigai ada tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proyek tersebut.

Guna membuktikannya, KPK memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×