kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa Nazar terkait kasus korupsi Udayana


Kamis, 12 Februari 2015 / 13:52 WIB
KPK periksa Nazar terkait kasus korupsi Udayana
ILUSTRASI. Manfaat ikan tuna untuk kesehatan tubuh.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI 2009-2014 M Nazaruddin terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.

Mantan Bendahara Partai Demokrat itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (12/2).

Pada 8 Desember 2014 lalu, KPK telah memanggil dua bekas anak buah M Nazaruddin di Grup Anugrah. Dua saksi tersebut yakni Oktaria Furi dan Clara Maureen. Namun keduanya diperiksa untuk tesangka lainnya yakni Marisi Matondang.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp16 miliar. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp7 miliar. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×