kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK periksa komisaris BBJ terkait suap Bappebti


Selasa, 07 April 2015 / 12:20 WIB
KPK periksa komisaris BBJ terkait suap Bappebti
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri China, Wang Yi


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam penelusuran kasus suap di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta sekaligus General Manager PT Perkebunan Minanga Ogan, Yazid Kanca Surya.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa Yazid akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di BAPPEPTI. "Ya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hassan Widjaja)" ujar Priharsa di KPK, Selasa (7/4).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hassan Widjaja yang sempat menjabat sebagai Komisaris BBJ sebagai sebagai tersangka dugaan suap terhadap bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya. 

Selain Hassan, KPK juga menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Syahrul untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI. Syahrul kini telah menjadi terpidana dari Pengadilan Tipikor.

Tiga orang itu adalah Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Made Soekarwo, Komisaris Bursa Berjangka Jakarta dan Managing Partner Vibiz Group Kristianto Nugroho, dan Mantan Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Robert James Bintaryo.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×