kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK Periksa Irjen Djoko usai libur Lebaran


Selasa, 21 Agustus 2012 / 14:49 WIB
KPK Periksa Irjen Djoko usai libur Lebaran
ILUSTRASI. Petugas kesehatan memeriksa sampel tes usap PCR. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 seusai liburan Lebaran ini.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangan dalam proyek itu. "Habis Lebaran akan diperiksa, mengenai tanggal pastinya, saya belum tahu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (22/8).

Pemeriksaan tersebut akan menjadi pemeriksaan perdana bagi Djoko. Mengenai kemungkinan KPK langsung menahan Djoko seusai pemeriksaan, Johan mengatakan belum ada informasi soal itu. "Belum ada informasi soal itu, diperiksa saja belum," ujarnya.

Sebelumnya, Johan mengatakan tidak ada alasan bagi Polri untuk melarang KPK memeriksa pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi pada proyek simulator SIM itu. Koordinasi KPK dengan Polri, katanya, berjalan baik. Sejauh ini KPK sudah memeriksa setidaknya 10 orang saksi untuk Djoko. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indoneisa (ITI), Sukotjo S Bambang.

Sukotjo yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka merupakan salah satu saksi penting. Dia diduga tahu aliran dana ke pejabat Korlantas Polri. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Djoko dan Sukotjo, mereka yang menjadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto.

Adapun Sukotjo, Didik, dan Budi juga ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka kasus yang sama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan penyidik Kepolisian berencana memeriksa Djoko pekan lalu. Namun kepastian sudah atau belumnya Djoko diperiksa Polri pekan lalu, tidak diketahui.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Djoko, Didik, dan Sukotjo dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar terkait proyek simulator SIM yang nilainya sekitar Rp 198 miliar itu. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×