kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Dewan Komisioner LPS terkait Century


Senin, 25 November 2013 / 11:47 WIB
KPK periksa Dewan Komisioner LPS terkait Century
ILUSTRASI. Tanda Kanker Payudara yang Harus Diwaspadai


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) C. Heru Budiargo, Senin (25/11).

Rencananya, Heru akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (25/11).

Selain itu, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Treasury Bank Mutiara Eko Tjahjono. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan keduanya belum terlihat di Kantor KPK, Jakarta.

Terkait kasus yang sama, KPK bahkan telah memeriksa Wakil Presiden Boediono, Sabtu (23/11). Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan, kasus pembengkakan dana talangan (bail out) Bank Century dari Rp 630 miliar menjadi Rp 2,7 triliun dan membengkak lagi menjasi Rp 6,7 triliun, bukan lagi kewenangan Gubernur BI saat bail out terjadi, melainkan merupakan tugas dari LPS dan pegawai bank.

Boediono menjelaskan, bahwa setelah diambil alih oleh LPS dan mandat diserahkan ke Komite Stabilitas Keuangan (KSSK), maka Bank Century menjadi milik LPS dan pengawasnya dari Bank Indonesia.

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani. Kala itu, dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diputuskan menggelontorkan dana sebesar Rp 630 miliar sebagai dana penyelamatan. Namun selang beberapa hari yaitu 23 November 2008 justru terjadi penggelontoran dana yang mencapai Rp 2,7 triliun. Bahkan belakangan diketahui dana talangan tersebut jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×