kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK pelajari laporan menteri yang minta komisi


Senin, 27 Februari 2012 / 12:53 WIB
KPK pelajari laporan menteri yang minta komisi
ILUSTRASI. Demonstran memprotes kudeta militer di Mandalay, Myanmar, 22 Februari 2021. REUTERS/Stringer


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meneliti dugaan seorang menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang meminta fee sebesar 8% ke perusahaan milik eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Fee tersebut diberikan melalui Mindo Rosalina Manulang atau Rosa. Keterangan tersebut diungkapkan Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung DPR, Senin (27/2). "Laporan sedang ditelaah, dianalisa dan dikembangkan," ujar Samad.

Sebelumnya, dalam pengakuan Rosa, seperti yang diungkapkan kuasa hukumnya, Achmad Rifai, ada seorang menteri yang meminta jatah fee proyek sebesar 8%. Bahkan, Rifai menyatakan bahwa menteri yang dimaksud telah bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.

Selain laporan keuangan mencurigakan mengenai permintaan fee 8% ini, KPK juga tengah melakukan telaah terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan milik dua orang menteri, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan(PPATK). Samad menyatakan bahwa kedua laporan ini sudah ditelusuri lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×