kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK pelajari laporan menteri yang minta komisi


Senin, 27 Februari 2012 / 12:53 WIB
KPK pelajari laporan menteri yang minta komisi
ILUSTRASI. Demonstran memprotes kudeta militer di Mandalay, Myanmar, 22 Februari 2021. REUTERS/Stringer


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meneliti dugaan seorang menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang meminta fee sebesar 8% ke perusahaan milik eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Fee tersebut diberikan melalui Mindo Rosalina Manulang atau Rosa. Keterangan tersebut diungkapkan Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung DPR, Senin (27/2). "Laporan sedang ditelaah, dianalisa dan dikembangkan," ujar Samad.

Sebelumnya, dalam pengakuan Rosa, seperti yang diungkapkan kuasa hukumnya, Achmad Rifai, ada seorang menteri yang meminta jatah fee proyek sebesar 8%. Bahkan, Rifai menyatakan bahwa menteri yang dimaksud telah bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.

Selain laporan keuangan mencurigakan mengenai permintaan fee 8% ini, KPK juga tengah melakukan telaah terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan milik dua orang menteri, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan(PPATK). Samad menyatakan bahwa kedua laporan ini sudah ditelusuri lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×