Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Djanejdri M Gaffar, Kamis (23/10). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK untuk tersangka Amir Hamzah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.
Djanejdri pun diketahui telah memenuhi panggilan tersebut. Ia datang sekitar pukul 9.40 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna coklat. Namun, Djanejdri tidak berkata apapun ihwal pemeriksaannya tersebut.
Selain memeriksa Djanejdri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya dalam kasus ini. Keduanya yakni Kasianur Sidauruk (swasta) dan Ferdy Prawiradireja (swasta). Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah.
KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus tersebur sejak 25 September 2014 lalu. Keduanya diduga menyuap AkilĀ yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK. Akil sendiri telah menjadi terdakwa kasus tersebut dan diganjar hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam putusan majelis hakim atas terdakwa Akil, Amir dan Kasmin disebut turut serta bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 1 miliar. Adapun uang tersebut diberikan dengan tujuan agar mempengaruhi putusan MK atas gugatan yang diajukan Amir-Kasmin terkait Pilkada Lebak.
Pasalnya, Amir-Kasmin merupakan pasangan yang kalah melawan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak tahun 2013. Iti bersama Adeditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak, Banten sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih.
Atas pernbuatan tersebut, Amir-Kasmin dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News