kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

KPK Panggil mantan rektor UI


Selasa, 18 September 2012 / 21:25 WIB
KPK Panggil mantan rektor UI
ILUSTRASI. Ilustrasi ekonomi. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri, terkait kasus dugaan korupsi yang melilit salah satu Universitas Negeri terbaik di Indonesia tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Gumilar diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut.

"Hari ini, yang bersangkutan memang diperiksa oleh penyidik KPK," terang Johan, Selasa (18/9). Namun Ia mengaku tidak mengetahui apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Gumilar, karena itu menjadi materi perkara yang diketahui penyidik saja.

Adapun kasus ini ditangani KPK bermula dari laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut kemudian diserahkan pihak BPK kepada KPK beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya ke pada KPK, BPK menyebut telah ada sejumlah proyek di UI yang berpotensi merugikan keuangan negara. Saat itu, BPK menyebut angka senilai Rp 41 miliar, sebagai total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×