kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK panggil bupati nonaktif Lombok


Rabu, 25 Maret 2015 / 12:54 WIB
Aktivitas pertambangan mineral PT Golden Eagle Energy Tbk.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Bupati nonaktif Lombok Barat, Zaini Arony setelah melakukan penahanan pada 17 Maret 2015.

menuturkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Zainy Arony. "Yang bersangkutan akan diperiksa terkait kasus izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Rabu (25/3).

KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupten Lombok Barat. PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini meminta uang sekitar Rp 1,5 hingga Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Seperti yang diberitakan, salah seorang saksi yaitu Darmawan yang menjalani pemeriksaan di Mataram, 16 Januari 2015.

Atas kasus ini, KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka pada 5 Desember 2014 lalu dengan sangkaan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×