Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, jujur dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (30/3).
Sebelumnya, Miryam tak menghadiri sidang pada Senin (27/3) lalu, dengan alasan sakit. Sedianya, pada persidangan hari Senin, Miryam akan dikonfrontasi dengan dengan penyidik KPK atas keterangannya yang menyebutkan ada tekanan saat menjalani pemeriksaan.
"Kami harap dia datang berikan keterangan sebenarnya. Ada satu kesempatan Miryam bicara jujur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3).
Miryam sebelumnya membantah seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun berdasarkan kesaksiannya di tingkat penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. Bantahan itu dilontarkan Miryan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3).
Selain itu, Miryam mengaku mengarang semua kesaksian dalam penyidikan karena merasa tertekan. Ia mengaku diintimidasi penyidik dengan kata-kata.
Febri menyebutkan, bila saksi tidak berkata jujur terdapat potensi pidana yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tidak memberikan keterangan tidak benar dikenakan pidana penjara oaling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta.
"Kami bertanggung jawab menjelaskan di persidangan dengan menghadirkan tiga penyidik yang akan menguraikan secara rinci," ujar Febri.
Selain tiga orang penyidik, KPK akan menghadirkan lima orang saksi lainnya dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan DPR.
"Besok akan dihadirkan 3 penyidik, saksi Miryam, dan ada lima saksi lain. Satu dari unsur Kemendagri, satu dari Kemenkeu sudah dipanggil sebelumnya tapi belum bisa hadir, dan sisanya dari DPR RI," kara Febri.
( Lutfy Mairizal Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News