kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK minta Ketua Umum PPP kooperatif penuhi panggilan penyidik


Rabu, 22 Agustus 2018 / 17:20 WIB
KPK minta Ketua Umum PPP kooperatif penuhi panggilan penyidik
ILUSTRASI. Ketua Umum PPP Romahurmuziy


Sumber: TribunNews.com | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, Kamis (23/8) merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Romy. Sebelumnya Romy dijadwalkan diperiksa, Senin (20/8) tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan besok, Romi akan diperiksa terkait perkara suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.

"Romi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka YP (Yaya Purnomo).‎ Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain," ungkap Febri, Rabu (22/8)‎.

Diketahui kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

Terlebih dari hasil penggeledahan ‎di kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City, penyidik menyita beragam bukti.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.

‎Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.‎

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8) kemarin. ‎Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp 5.000. (Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Minta Romahurmuziy Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Besok
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×