Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti enggan memberikan pendapatnya terkait draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Badrodin, revisi undang-undang tersebut belum pasti, karena harus melalui pembahasan di DPR.
"Ya itu kan baru diusulkan belum bahas. Kita lihat dinamikanya nanti, kan itu juga bukan harga mati, masih bisa didiskusikan dan bisa dibahas," ujar Badrodin, saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Menurut Badrodin, kewenangan untuk mengomentari draf revisi UU KPK tersebut adalah DPR sebagai pembentuk undang-undang. Sementara Polri hanya sebagai pelaksana undang-undang.
Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News