kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

KPK mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi


Rabu, 13 Maret 2019 / 11:54 WIB
KPK mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. 

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (13/3). 

Tiga terpidana terjerat dalam kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018. 

Mereka adalah mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, konsultan Eka Kamaluddin dan mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. 

Amin Santono divonis 8 tahun penjara, Eka Kamaludin divonis 4 tahun penjara dan Yaya Purnomo divonis 6 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Febri. 

Sementara, satu terpidana lainnya adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. 

Ia terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Gatot divonis 1 tahun 2 bulan penjara. 

"Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung," kata dia. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×