kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK terima vonis tiga terdakwa kasus Meikarta


Rabu, 13 Maret 2019 / 00:34 WIB
KPK terima vonis tiga terdakwa kasus Meikarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis terhadap tiga terdakwa dari pihak Lippo Group dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ketiga terdakwa itu adalah Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

"Kami menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah sesuai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/3).
Menurut Febri, ketiganya sudah kooperatif dan terbuka pada proses persidangan. Beberapa keterangan yang mereka sampaikan juga membantu proses pembuktian dalam kasus ini. Henry Jasmen divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, Fitradjaja Purnama divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terakhir, Taryudi divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, KPK mengajukan banding atas vonis terhadap petinggi Lippo Group Billy Sindoro. Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. "Jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata dia.

Febri mengatakan, permohonan banding ini karena putusan Billy dipandang belum proporsional dengan tuntutan jaksa. Adapun tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kedua, kami mencermati tentu saja bahwa Billy Sindoro sebelumnya pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Tentu kita berharap hukuman yang maksimal. Sehingga kami harap ini bisa menjadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Febri.

Keempat terdakwa ini sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Suap itu untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Vonis disampaikan majelis hakim di sidang kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3) lalu. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Terima Vonis Tiga Terdakwa Kasus Meikarta", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/13/00115681/kpk-terima-vonis-tiga-terdakwa-kasus-meikarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×