Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Radar pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap sinyal peluang kerugian negara. Saat ini, KPK tengah membidik penggunaan aset negara atau keuangan negara oleh yayasan-yayasan milik Kementerian, Departemen, dan Lembaga Negara.
Sebab, KPK hendak mencegah yayasan-yayasan yang sudah berbadan hukum memakai aset negara atau angggaran negara dalam menjalankan kegiatannya. "Kita akan tindaklanjuti apakah dia masih menggunakan aset negara atau uang negara, jangan sampai ada yayasan yang sudah bentuknya swasta tapi aset negara atau uang negara tetap dipakai," ujar Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar, di kantornya, Selasa (30/12).
KPK telah mengirimkan 99 surat kepada lembaga negara dan departemen untuk memberikan laporan mengenai keberadaan Yayasan dan penggunaan anggarannya sejak Oktober. Namun baru 50 insitusi pelat merah yang membalas surat KPK. "Sedangkan yang mengaku memiliki yayasan hanya 14," imbuh Haryono.
Arah pemeriksaan nantinya akan dilihat apakah ada indikasi penggunaan aset negara atau keuangan dalam menghidupi yayasannya. Sayang, Haryono enggan menyebut lembaga negara dan kementrian mana saja yang mengakui yayasan. "Saya belum bisa sebutkan dulu," tukasnya.
Menurut Haryono, KPK ini adalah fokus pengawasan KPK pada tahun 2009. KPK ingin berupaya melakukan pencegahan terjadinya tindakan korupsi. Mengenai data-data keberadaan yayasan dan penggunan anggarannya, KPK terus bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM "Kami akan pantau terus" cetus Haryono Umar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News