kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK masih bahas kelanjutan kasus BG


Rabu, 25 Februari 2015 / 14:35 WIB
KPK masih bahas kelanjutan kasus BG
ILUSTRASI. Trailer Baru Anime Solo Leveling Mengemuka, Dapat Jadwal Tayang Januari 2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus rekening gendut yang sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK masih dalam pembahasan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Berhentinya penyidikan ini tak lepas atas putusan pra peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkani informasi status penyidikan terhadap Budi Gunawan sedang dihentikan sementara. Pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara atau rekening gendut ini pun saat ini tidak lagi dilanjutkan.

Deputi Pencegahan yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa belum ada keputusan mengenai penyidikan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang terus dilanjutkan atau dihentikan sama sekali. "Pimpinan mau rapat dulu. Akan dibahas bagaimana kelanjutannya," ujar Johan, Rabu (25/2).

Johan lebih lanjut mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai hal ini. "Sabar dulu. Nanti kalau sudah ada keputusannya akan disampaikan," tegas Johan.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara atau rekening gendut. Ia disangka menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Atas status tersebut, Budi Gunawan pun mengajukan gugatan praperadilan yang melalui Hakim Sarpin Rizaldi diputus untuk menerima gugatan Budi Gunawan. Hal ini secara otomatis membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya yang artinya status tersangka terhadap dirinya berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×