kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

KPK lanjutkan kasus yang disidik Novel Baswedan


Senin, 01 Februari 2016 / 21:37 WIB
KPK lanjutkan kasus yang disidik Novel Baswedan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus usut kasus dugaan korupsi proyek Elektronik KTP meskipun salah satu penyidiknya Novel Baswedan bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pimpinan KPK Laode M. Syarief menegaskan bila pengusutan perkara terus berjalan karena untuk penanganannya dilakukan oleh tim penyidik.

"Kalaupun Novel menjalani persidangan pasti kasus ini tidak berhenti," kata Laode m Syarief, Senin (1/2).

Asal tahu saja, saat ini perkara Elektronik KTP masih menyangkakan satu tersangka yaitu Sugiharto,  Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan KPK Agus Raharjo menjelaskan, kasus tersebut diduga melibatkan orang besar yang dekat dengan penguasa.

Asal tahu saja, Jumat (29/1) lalu berkas perkara Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, berdasarkan berita acara, persidangan akan digelar sekitar dua minggu kedepan.

Sekadar mengingatkan kasus ini bermula saat Novel menyidik perkara pencurian sarang burung walet tahun 2004 lalu. Saat itu dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

Novel dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004. Ia juga dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×