Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad ditetapkan jadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Diumumkannya Abraham menjadi tersangka secara perlahan membuat lembaga antirasuah dilemahkan dan dilumpuhkan.
Kuasa Hukum Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa kasus yang menyeret Abraham Samad merupakan bagian dari kriminalisasi yang menunjukkan usaha pemberantasan korupsi seolah dilumpuhkan.
“Sebetulnya KPK, khususnya dalam menghadapi kasus Budi Gunawan sudah lumpuh, pesan dari pengadilan lewat putusan jelas menunjukkan seolah usaha pemberantasan korupsi dilumpuhkan juga” ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Selasa (17/2).
Tak hanya itu, selaku kuasa hukum yang sudah ditunjuk, Nursyahbani juga meminta agar kasus korupsi yang ditangani harus tetap dijalankan. “Jangan tersandera dengan kasus ini, kasus korupsi harus tetap jalan, karena saya anggap ini bentuk kriminalisasi” tandas Nursyahbani.
Sementara itu, tim kuasa hukum juga menyarankan agar Abraham Samad tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat karena keterangan surat panggilan tak jelas. “Surat panggilan tidak lengkap dasar-dasarnya, tidak disebutkan tempus delicti sehingga tidak tau perbuatannya kapan” kata Nursyahbani. Apalagi surat panggilan juga tak dilampirkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia, Masnur Marzuki menyebutkan bahwa Presiden Jokowi harus segera turun tangan dengan adanya hal ini. Ia bilang harus ada perubahan terhadap UU KPK yang fokus pada susunan pimpinan KPK untuk menghadapi situasi saat ini.
“Harus ada Perpu yang menangani sistem masalah kepemimpinan KPK dan mengangkat Plt KPK yang menggantikan pimpinan yang menjadi tersangka,” kata dia. Di samping membuat Peraturan Perubahan Undang-undang (Perpu), Marzuki menyarankan untuk Presiden membentuk tim kecil untuk melakukan perubahan UU dengan dasar hukum yang jelas. “Lakukan perubahan UU KPK agar tidak terjadi kekosongan pimpinan” tandas Marzuki.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menuturkan bahwa tuduhan terhadap Abraham Samad harus dilihat jelas terlebih dahulu. “Sebenarnya saya belum mengetahui mengenai penetapan tersangka, tapi kalau dijadikan tersangka KPK lakukan upaya hukum” ucap Benny kepada Kontan.
Sebelumnya, Penetapan Abraham Samad sebagai tersangka diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi. Abraham dituduh melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News