kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK kembangkan kasus dugaan kegiatan fiktif agen asuransi Jasindo


Senin, 27 Agustus 2018 / 12:01 WIB
KPK kembangkan kasus dugaan kegiatan fiktif agen asuransi Jasindo
ILUSTRASI. KPK TAHAN BUDI TJAHJONO


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (27/8) memanggil dan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dengan tersangka mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono.

Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Suntoro Karyawan Asando Karya (Administrasi Outsource di Jasindo), Duhita Mahardhano yang merupakan Pegawai Jasindo, dan Reynaldy Arvian James dari pihak swasta.

KPK sebelumnya sudah memperpanjang masa penahanan Budi Tjahjono sejak 5 Agustus 2018 hingga 13 September 2018. Ini dilakukan guna mendalami kembali kasus korupsi Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam kasus pengadaan asuransi migas pada BP Migas- KKKS tahun 2010–2012 dan tahun 2012–2014.

Dalam kasus Jasindo, negara diperkirakan merugi Rp 8,4 miliar dan U$$ 767.000. 

KPK menduga, dalam melancarkan aksinya Budi Tjahjono memerintahkan bawahannya menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas dan membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, Jasindo tak perlu menyewa agen dalam mengikuti tender asuransi.

Budi dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×