kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

LPSK fasilitasi pemindahan Agus Condro


Jumat, 05 Agustus 2011 / 10:32 WIB
LPSK fasilitasi pemindahan Agus Condro
ILUSTRASI. Calon nasabah mengisi aplikasi kredit di stand PT. BAnk Tabungan Negara Tbk (BBTN). KONTAN/Baihaki/16/02/2017


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Agus Condro Prayitno telah pindah dari rumah tahanan Cipinang Jakarta ke LP Alas Roban, Jawa Tengah pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu. Pemindahannya ini difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk perlindungan terhadap Agus Condro.

"Demi kenyamanan dan keamanan Agus Condro, kami fasilitasi pemindahan dengan fasilitas akomodasi dan pengawalan serta pengamanan penuh," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada Tribunnews.com, Jumat (5/8).

Menutut Abdul, sebagai justice collaborator (pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum), Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lain. Meski vonis hukuman yang di jatuhkan padanya tidak berbeda signifikan dengan terdakwa yang lain, bukan berarti menutup peluang perlindungan hukum baginya.

"Keberanian Agus Condro seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Dan negara sudah seharusnya memberi penghargaan atas tindakan Agus Condro dalam membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan dirinya," imbuhnya.

Anggota LPSK Penanggungjawab bidang Perlindungan, Teguh Soedarsono menambahkan, dalam upaya memberikan perlindungan tersebut, LPSK juga telah melakukan pendampingan dalam proses persidangan sebanyak lebih dari 13 kali.

"LPSK juga mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim, mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan ke Menteri Hukum dan HAM pada 18 Juli 2011, serta perlindungan fisik berupa tindakan pengamanan dan pengawalan," katanya.

Menurutnya, komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap justice collaborator tidak berhenti sampai pemindahan ruang tahanan bagi terpidana kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom ini, justru LPSK akan melakukan langkah strategis lainnya.

"Setelah dilakukan pemindahan tahanan dan Agus Condro menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan, LPSK segera akan ajukan permohonan remisi dan pembebasan bersyarat bagi Agus Condro sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×