Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kontroversi tukar guling saham anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) berlanjut.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Kementerian BUMN terkait kajian kerugian jika tukar guling itu dilakukan. "Sebelumnya, kami sudah mendiskusikan dengan direksi dan komisaris Telkom atas dampak tukar guling saham ini," kata Johan Budi, Plt Wakil Ketua KPK, Selasa (23/6).
Sayangnya, Johan enggan menyebutkan hasil pembicaraan dengan Telkom akibat tukar guling saham tersebut. Yang jelas, menurut Plt Ketua Pimpinan Indriyanto Seno Adji, bila tukar guling saham itu dilakukan, KPK bakal mendalami secara hukum transaksisnya dan bakal melakukan penyelidikan lebih jauh bila ada laporan dari masyarakat.
Catatan saja, opsi share swap saham Mitratel dengan TBIG oleh sebagian kalangan dinilai sebagai jalan terbaik bagi Telkom membesarkan bisnis menara. Sebab, Telkom punya kesempatan jadi pemegang saham di TBIG, perusahaan menara terbesar di Indonesia. Selain itu, Telkom tidak akan terus dibebani biaya modal yang nilainya Rp 1,5 triliun–Rp 2 triliun per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News