kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK ingin UU Tipikor mengatur korupsi swasta


Jumat, 09 Februari 2018 / 17:51 WIB
KPK ingin UU Tipikor mengatur korupsi swasta
ILUSTRASI. Keterangan Pers soal OTT Bupati HST


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo berharap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mampu diperluas jangkauannya. Tak hanya menjerat korupsi oleh penyelenggara negara, melainkan turut mencakup korupsi di sektor swasta.

"Saya mengajak para wartawan untuk menggemakan UU Tipikor diperbaiki secara mendasar, misalnya KPK bisa menangani korupsi di private sector. Jadi bukan hanya untuk penyelanggara negara atau ASN saja," kata Agus dalan acara Sarasehan Pustaka, di gedung KPK, Jumat (9/2).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, hal tersebut dibutuhkan lantaran ekonomi Indonesia dianggapnya telah berjalan dengan baik selama beberapa tahun terakhir, sehingga perlu pula tata kelola negara yang diperbaharui.

Agus mencontohkan, penanganan korupsi di sektor swasta, setidaknya dapat dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah umum yang berlaku.

"Korupsi di private sector bisa ditangani sesuai kaidah umum yang berlaku, misalnya tak boleh melakukan suap, gratifikasi. Itu tak boleh terjadi," sambung Agus.

Soal penanganan korupsi di sektor swasta, Agus menilai Indonesia dapat mencontoh Singapura. Di mana, regulasinya telah dapat mengatur korupsi di sektor swasta, dan juga daoat mengurangi konflik kepentingan beberapa pihak.

"Misalnya guru diberi hadiah oleh murid, itu ada konflik kepentingan, karena guru yang memberi nilai ke murid. Dan di beberapa negara itu memang sudah dilarang," papar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×