kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK harus bayar ganti rugi kepada Syarifuddin


Kamis, 19 April 2012 / 14:19 WIB
KPK harus bayar ganti rugi kepada Syarifuddin
ILUSTRASI. Seorang petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Bekas Hakim Syariffudin, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan diajukan karena KPK dinilai telah menyita sejumlah uang pribadi Syarifuddin dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, serta barang-barang pribadi lainnya.

Barang-barang tersebut dinilai tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan KPK. Seperti diketahui, Syarifuddin merupakan terpidana pada kasus tindak pidana suap.

Ketua majelis hakim Samiadji dalam putusannya hari Kamis (19/4) ini menilai, KPK telah terbukti melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, pada saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, di rumah Syarifuddin. "Menyatakan tergugat melawan hukum yg mengakibatkan kerugian terhadap penggugat," kata Samiadji.

Samiadji beralasan, barang-barang disita oleh KPK tersebut tidak terbukti terkait dalam tindak pidana yang disangkakan, oleh karenanya harus dikembalikan. Namun, karena perkara pidana yang melibatkan hakim Syarifuddin ini belum berkekuatan hukum tetap (incraht), maka pengembalian barang-barang itu harus menunggu proses hukum tersebut.

Selain memenangkan pihak Syarifuddin, majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk membayar uang ganti rugi imeteril sebesar Rp 100 juta. Kerugian imateril ini lebih kecil dari tuntutan sebelumnya yang mencapai Rp 60 miliar.

Tuntutan imateril sebesar itu tidak dapat dikabulkan karena, pihak Syarifuddin tidak dapat menjelaskan secara rinci dari mana asalnya. Penetapan kerugian imateril ini berdasarkan pertimbangan hakim.

Terkait putusan ini, pihak KPK masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Kuasa hukum KPK, Indra M Batti, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu. "Kami belum bisa tanggapi, karena belum menerima salinan putusannya," ujar Batti.

Dipihak lain, kuasa hukum Syarifuddin, Irwan Muin, menyambut gembira keputusan ini. Menurutnya putusan hakim sudah tepat, karena barang-barang itu sudah seharusnya dikembalikan. "Barang-barang itu, dibutuhkan oleh klien kami saat ini," ujar Irwan.

Seperti kita ketahui, Syarifuddin terbukti telah menerima duit suap dari PT Sky Camping Indonesia, terkait dengan sidang pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah Syarifuddin, dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 250 juta, didalam tas kertas warna merah.

Atas perbuatannya, Syarifuddin harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Saat ini, pihak Syarifuddin sudah mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×