kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK diminta panggil Nurhadi dan bos Paramount


Senin, 09 Mei 2016 / 13:55 WIB
KPK diminta panggil Nurhadi dan bos Paramount


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW)  berharap  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di lembaga peradilan. Maklum, sampai saat ini KPK masih belum menjelaskan peran Eddy Sindoro, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, dan Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung, dalam kasus suap pengajuan PK.

Meskipun kedua orang itu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, KPK belum juga menetapkan status mereka. Tak hanya itu, KPK juga belum mengungkapkan sumber uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan di rumah Nurhadi.

Febri Hendri, Kepala Bagian Investigasi ICW mengatakan, seharusnya KPK mudah menelusuri kasus ini. Hanya saja, ujar Febri, KPK sepertinya tidak ingin gaduh dan tidak ingin ada serangan balik. Ia menduga, banyak orang penting yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini juga melibatkan lembaga penegak hukum seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan petinggi MA.

Sebagai penegak hukum profesional, lanjut Febri, KPK seharusnya tidak terlalu mempertimbangkan kedua hal itu dan segera memanggil pihak yang dicegah, sehingga keterangan dan data dapat bertambah. Dengan begitu publik tidak penasaran dan dapat mengetahui seluruh perkembangan kasus ini. "Harus cepat panggil Nurhadi untuk mendapatkan informasi dan mengembangkan perkara," kata Febri, akhir pekan lalu.

Ia juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam perkara ini. Pasalnya, praktik penyuapan perkara di lembaga peradilan sudah sangat memprihatinkan. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan mafia peradilan bisa ditekan.

Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK mengatakan bahwa KPK hingga saat ini masih terus menggali siapa saja yang berperan dalam kasus ini dengan memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan, termasuk Nurhadi dan Eddy Sindoro. "Untuk keduanya masih belum ditentukan jadwal pemeriksaannya, tunggu saja," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×