kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.049   9,13   0,15%
  • KOMPAS100 791   2,57   0,33%
  • LQ45 601   1,78   0,30%
  • ISSI 210   -0,06   -0,03%
  • IDX30 339   0,49   0,14%
  • IDXHIDIV20 423   0,88   0,21%
  • IDX80 90   0,21   0,24%
  • IDXV30 116   0,07   0,06%
  • IDXQ30 109   0,20   0,18%

KPK butuh waktu usut RS Sumber Waras


Kamis, 10 Maret 2016 / 19:15 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang melibatkan Pemerintah DKI Jakarta. Pasalnya hingga saat ini, KPK masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah data dan keterangan.

Ketua Pimpinan KPK Agus Rahardjo mengaku sudah memanggil 33 orang untuk dimintai keterangan dan bekerjasama dengan berbagai pihak seperti PPATK. Namun, KPK masih butuh penyelidikan lebih banyak lagi untuk menetapkan tersangka.

Meski sejumlah kalangan DPRD DKI mendesak untuk segera ada tersangka, Agus mengaku KPK tidak akan terintervensi oleh pihak luar. "Kami langkahnya bukan politik tapi jalur hukum, sampai sekarang kami masih perlu lidik lebih lanjut," katanya dalam konpres, Kamis (10/3).

Sekadar mengingatkan, perkara dugaan korupsi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras ini banyak menuai perhatian publik anggota DPRD DKI Jakarta sempat datangi KPK untuk menyerahkan melaporkan dan memberikan data pendukung.

BPK sebelumnya menyatakan pembelian lahan di RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada tahun 2014 terindikasi merugikan negara.

Penentuan harga tanah yang sebesar Rp 755 miliar cukup janggal sebab tidak melalui mekanisme penliaian yang wajar tetapi hanya melalui pertemuan secara tertutup.

Berdasarkan data, dengan dibelinya tanah rumah sakit Sumber Waras dengan harga NJOP Rp 20 juta per meter persegi, kerugian negara tercatat sekitar Rp 480 miliar.

Kejanggalan juga terjadi lantaran sertifikat lahan RS Sumber Waras ini dalam sengketa antara Perhimpunan Sosial Candra Naya dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Sengketa tersebut sudah masuk dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×