kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK bertemu Plt Gubernur DKI bahas reklamasi


Rabu, 18 Januari 2017 / 20:35 WIB
KPK bertemu Plt Gubernur DKI bahas reklamasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan Jumat (20/1) besok, KPK akan menggelar rapat bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.

Rapat bakal membahas dugaan korupsi pada proyek reklamasi teluk Jakarta. KPK akan menelusuri dana kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) yang sudah disetorkan sejumlah pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami sedang kumpulkan data, mungkin hari Jumat kami ada rapat mengundang Plt Gubernur DKI untuk dana-dana yang terkait dari sumbangan kompensasi dari pengembang," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Lewat rapat tersebut, Agus menargetkan KPK bisa menelusuri aliran dana kompensasi. Dari situ, KPK akan memeriksa kemungkinan adanya kesalahan prosedur.

"Nanti kami cek, menyalahi aturan atau enggak, mengalami kerugian atau enggak, jadi kalau enggak salah, hari Jumat kami mengundang Plt Gubernur DKI untuk masalah itu," lanjut Agus.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga pengembang yakni PT Mitra Panca Persada, PT Sampoerna Land, dan PT Mulia Karya Gemilang sudah membayar kewajiban KLB kepada Pemprov DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, besaran kewajiban kompensasi yang telah dibayar PT Mitra persada mencapai Rp 579,32 miliar, PT Sampoerna Rp 723, 11 miliar dan PT Mulia Karya Gemilang Rp 214,40 miliar. 

Proyek reklamasi sudah menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebagai terpidana korupsi.

Ia divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Sanusi terbukti menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×