kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK bantah tudingan Nazaruddin


Senin, 07 November 2011 / 17:09 WIB
KPK bantah tudingan Nazaruddin
ILUSTRASI. Logo Bank Jago


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Muhammad Nazaruddin tampaknya harus merelakan barang-barang miliknya, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kembali ke tangannya. Pasalnya, dalam sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung hari ini, Senin (6/11), KPK membantah semua tuduhan Nazaruddin dalam gugatan praperadilannya.

Menurut Rasamala Aritonang, kuasa hukum KPK, permohonan praperadilan Nazaruddin ini, mangada-ngada, dan kabur. Selain itu apa yang disampaikan Nazaruddin dalam permohonannya hanya berisi asumsi-asumsi yang tidak berdasarkan fakta.

Justru KPK mengajukan eksepsi kompetensi relatif, dan meminta peradilan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK menilai pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berhak menggelar perkara ini.

Menurut Rasamala, proses penyitaan dilakukan di kantor kedutaan besar RI untuk negara Kolombia. "Karena dilakukan di Kolombia, maka bila terjadi permasalahan hukum harus di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Rasamala, kepada wartawan.

Sementara itu, terkait tuduhan adanya pelanggaran prosedur ketika menyita tas hitam yang berisi barang milik Nazarudin, Rasamala menjelaskan hal itu tidak benar. Dia beralasan, pihaknya menyita barang-barang tersebut dari pihak yang menguasai barang. "Itu diperbolehkan, tidak harus dari pemilik barang," ujar Rasamala.

Hal itu menurut Rasamala sesuai dengan UU no 30 tahun 2002, yang juga telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 42 ayat (1) tentang tata cara penyitaan.

Tuduhan lainnya yang dibantah KPK adalah soal hilangnya beberapa barang milik Nazaruddin yang berada dalam tas hitam, yang disita KPK. Rasamala mengatakan, berdasarkan berita acara penyitaan, barang-barang yang dituduhkan hilang tersebut tidak ada.

Barang-barang yang dituduhkan hilang itu di antaranya, satu buah CD yang menurut pihak Nazaruddin berisi rekaman CCTV, dua buah flash disc, dan empat lembar prin out laporan keuangan partai demokrat. "Barang-barang itu tidak diterima termohon," ujar Rasamala.

Terkait jawaban ini, kuasa hukum Nazaruddin Afrian Bondjol mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu. "Untuk menanggapi eksepsi, dan sanggahan nanti akan dijawab dalam replik," kata Afrian.

Sementara itu, terkait keberadaan barang-barang Nazaruddin yang dibantah KPK, Afrian mengaku pihaknya siap untuk membuktikan terkait keberadaan barang-barang yang hilang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×