kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

KPK bantah penghentian 36 kasus merupakan titipan


Minggu, 23 Februari 2020 / 15:41 WIB
KPK bantah penghentian 36 kasus merupakan titipan
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah 36 perkara penyelidikan yang dihentikan merupakan titipan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah 36 perkara penyelidikan yang dihentikan merupakan titipan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah jika penghentian 36 perkara merupakan titipan. Penghentian tersebut dilakukan karena memang tidak ada alat bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Penghentian 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah

Ali mengatakan, sistem penanganan perkara yang ada di KPK tidak memungkinkan adanya perkara titipan untuk dihentikan dari pimpinan KPK atau pihak lainnya. "Sulit untuk ada pesanan-pesanan, apalagi sekarang ada Dewan Pengawas (Dewas)," kata Ali dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?," Minggu (23/2).

Pasalnya, untuk setiap kasus yang ditangani, semua berawal dari penyelidikan, kemudian apabila ditemukan setidaknya dua alat bukti yang kuat akan dilanjutkan ke penyidikan dan akan terus disampaikan ke pimpinan KPK. Jadi, semua telah tersistem dengan baik.

"Kalau ada titipan kasus ini dihentikan atau tidak itu sistem sekarang udah ada yang kuat, sistem ini juga dipakai oleh penyelidik," ungkap dia.

Terkait kinerja KPK yang dinilai menurun, Ali menyatakan pihak lain boleh saja berpendapat seperti itu. Yang terang, kinerja KPK saat ini akan terus diperbaiki dan ditingkatkan ke depannya.

Baca Juga: Dikritik Hotman Paris di perkara Grab, ini jawaban KPPU

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, penyampaian penghentian perkara kepada publik bukan strategi yang tepat untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada KPK. Justru hal ini membuat publik semakin ingin mencari tahu apa perkara yang dihentikan penyelidikannya.

Ketimbang melakukan hal itu, Ia meminta KPK memperkuat akuntabilitas internalnya. Juga melakukan penegakan hukum terhadap para koruptor.

Senada, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta semua pihak memberikan kesempatan bagi pimpinan KPK saat ini untuk meningkatkan kinerjanya. Ia optimis pimpinan KPK saat ini dapat berkinerja baik ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×