kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

KPK akui sulit selesaikan kasus e-KTP tahun ini


Rabu, 16 November 2016 / 09:22 WIB
KPK akui sulit selesaikan kasus e-KTP tahun ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengakui pihaknya kesulitan mengungkap karut-marut dalam korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

"Memang agak melelahkan. Ini baru intensif sejak zaman kami ini," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).

Laode menuturkan, KPK telah meminta keterangan dari banyak pihak. Meski demikian, ia pesimistis kasus ini akan selesai pada akhir 2016.

"Saya pastikan e-KTP tidak bisa diselesaikan semua tahun ini. Tahun depan ada," kata Laode.

Senada dengan Laode, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus KTP elektronik membutuhkan waktu lebih lama.

"Sampai sekarang 110 saksi dipanggi. Agak pelik, karena di samping sudah lama, ada pihak yang pensiun. Perlu keuletan dari penyidik," ujar Basaria.

Basaria menyakini banyak pihak yang menikmati hasil kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun Itu. Untuk itu, pendalaman kasus masih terus dilakukan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Dua orang itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 triliun. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×