kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.412   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.121   25,94   0,37%
  • KOMPAS100 1.037   6,50   0,63%
  • LQ45 808   5,93   0,74%
  • ISSI 223   0,26   0,12%
  • IDX30 422   2,52   0,60%
  • IDXHIDIV20 502   0,21   0,04%
  • IDX80 117   0,75   0,65%
  • IDXV30 118   -0,51   -0,43%
  • IDXQ30 138   0,57   0,41%

KPK akui sulit selesaikan kasus e-KTP tahun ini


Rabu, 16 November 2016 / 09:22 WIB
KPK akui sulit selesaikan kasus e-KTP tahun ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengakui pihaknya kesulitan mengungkap karut-marut dalam korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

"Memang agak melelahkan. Ini baru intensif sejak zaman kami ini," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).

Laode menuturkan, KPK telah meminta keterangan dari banyak pihak. Meski demikian, ia pesimistis kasus ini akan selesai pada akhir 2016.

"Saya pastikan e-KTP tidak bisa diselesaikan semua tahun ini. Tahun depan ada," kata Laode.

Senada dengan Laode, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus KTP elektronik membutuhkan waktu lebih lama.

"Sampai sekarang 110 saksi dipanggi. Agak pelik, karena di samping sudah lama, ada pihak yang pensiun. Perlu keuletan dari penyidik," ujar Basaria.

Basaria menyakini banyak pihak yang menikmati hasil kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun Itu. Untuk itu, pendalaman kasus masih terus dilakukan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Dua orang itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 triliun. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×