kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Akil bisa dihukum seumur hidup


Kamis, 20 Februari 2014 / 13:55 WIB
KPK: Akil bisa dihukum seumur hidup
ILUSTRASI. Nikmati Promo Super Oktober Tokopedia, Cashback Produk Entertainment s.d Rp500.000


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dari sejumlah pasal yang dikenakan kepada Akil Mochtar, maka mantan orang nomor satu di MK itu bisa dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap menyampaikan dakwaan Akil Mochtar di persidangan.

Johan memastikan JPU KPK akan meminta tuntutan kepada majelis hakim yang lebih berat untuk Akil. Sebab, Akil dalam perkara korupsi dan TPPU ini adalah sebagai seorang penegak hukum.

"Tentu hukuman untuk penegak hukum akan lebih berat, ditambah 1/3 dari hukuman orang biasa," kata Johan, Kamis(20/2/2014).

Johan menegaskan, kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di MK tidak berhenti di sosok seorang Akil Mochtar. Ia memastikan penyidikan kasus tersebut tidak berhenti.

Jika ditemukan dua alat bukti baru, termasuk didapat dari kesaksian di persidangan, maka penyidik akan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×