kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Akil bisa dihukum seumur hidup


Kamis, 20 Februari 2014 / 13:55 WIB
KPK: Akil bisa dihukum seumur hidup
ILUSTRASI. Nikmati Promo Super Oktober Tokopedia, Cashback Produk Entertainment s.d Rp500.000


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dari sejumlah pasal yang dikenakan kepada Akil Mochtar, maka mantan orang nomor satu di MK itu bisa dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap menyampaikan dakwaan Akil Mochtar di persidangan.

Johan memastikan JPU KPK akan meminta tuntutan kepada majelis hakim yang lebih berat untuk Akil. Sebab, Akil dalam perkara korupsi dan TPPU ini adalah sebagai seorang penegak hukum.

"Tentu hukuman untuk penegak hukum akan lebih berat, ditambah 1/3 dari hukuman orang biasa," kata Johan, Kamis(20/2/2014).

Johan menegaskan, kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di MK tidak berhenti di sosok seorang Akil Mochtar. Ia memastikan penyidikan kasus tersebut tidak berhenti.

Jika ditemukan dua alat bukti baru, termasuk didapat dari kesaksian di persidangan, maka penyidik akan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×