Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonizar Moenek.
Reydonizar diperiksa terkait jabatannya sebagai mantan penjabat sementara Gubernur Sumatera Barat.
Irwan dan Reydonizar akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YA (Yogan Askan) dan IPS (I Putu Sudiartana)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8).
Selain Irwan dan Reydonizar, penyidik KPK juga akan memeriksa Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Kasus dugaan suap ini diduga melibatkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (28/6), KPK berhasil menyita 40.000 dollar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada Putu.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, mata uang asing beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu, di kompleks perumahan anggota DPR RI.
Aliran dana Rp 500 juta yang dikirim lewat transfer bank juga menjadi pemicu penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut.
Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.
Pengiriman uang dilakukan secara bertahap.
"Dari 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta," kata Basaria.
Uang itu diduga untuk memuluskan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
KPK saat ini masih mendalami peranan Putu. Pasalnya, Putu adalah anggota Komisi III yang membawahkan hukum, bukan infratsruktur.
Dia juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News