Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi, Djoko Susilo hari Senin (3/12). Juru Bicara KPK, Johan Budi SP bilang, Djoko akan diperiksa sebagai tersangka untuk kasus tersebut.
"Ini pemeriksaan yang kedua kalinya," kata Johan. Penyidik sendiri akan memeriksa Djoko pada pukul 09.00 WIB. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan oleh KPK.
Johan juga bilang, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti kasus tersebut. Namun, Ia mengaku, belum tahu apakah penyidik akan langsung menahan Djoko, atau tidak. Penahanan menurutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan.
Menjurut Johan, bukan tidak mungkin penyidik melakukan penahanan jika bukti-bukti sudah cukup. Dalam kasus ini, Djoko dituding menyalah gunakan wewenangnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas tahun 2004.
Dalam kasus ini juga, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Djoko. Selain Ia, KPK juga sudah menetapkan bekas wakil kepala Korlantas, Didik Purnomo, dan dua orang dari swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News