Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan atas nama terpidana Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Barang rampasan yang akan dilelang yakni tiga bidang tanah dan rumah di Bogor serta Depok dengan total nilai Rp 7,71 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, lelang barang rampasan itu sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
“Lelang dilakukan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/12).
Febri mengatakan, barang rampasan dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq. Serta perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014.
Luthfi dan Fathanah tersandung kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi. Febri mengatakan, pelaksanaan lelang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang e-auction.
Pelaksanaan lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
“KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor,” ucap Febri.
KPK, kata Febri, melalui Unit Kerja Labuksi mempersilahkan masyarakat untuk mengikuti lelang tersebut. Febri mengatakan, seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara.
“Hal ini merupakan upaya kita semua untuk memaksimalkan asset recovery. Barang atau kekayaan yang pernah diambil pelaku korupsi harus dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” kata Febri.
Lebih lanjut perihal informasi lelang barang korupsi tersebut dapat dilihat di website KPK dengan alamat https://www. kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/719-pengumuman-i-lelang-eksekusi-barang-rampasan.
“Lelang akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2018 dengan batas waktu akhir pendaftaran pukul 11.30 WIB,” kata Febri. (Penulis : Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Lelang Tanah dan Rumah Milik Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News