kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK akan lelang online barang rampasan, Mercedes dibanderol mulai Rp 170 juta


Rabu, 28 November 2018 / 13:26 WIB
KPK akan lelang online barang rampasan, Mercedes dibanderol mulai Rp 170 juta
ILUSTRASI. Lelang Barang Sitaan KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan hasil tindak korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2018. Lelang akan dilakukan pada 4 Desember 2018 mendatang secara daring.

"KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lelang akan menggunakan Aplikasi Lelang e-mail (e-auction) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," Tulis Plt. Unit Kerja Labuksi KPK Titik Utami dalam keterangan resminya, Senin (28/11).

Secra total ada 50 paket yang akan dilelang dengan barang seperti: mobil, motor, sepeda, perhiasan, arloji, pulpen, ponsel, dan tas.

Beberapa barang yang cukup menarik misalnya ada Mercedes Benz A45 AMG tahun 2015 lengkap dengan STNK dengan nilai jaminan Rp 170 juta, dan batas nilai penjualan Rp 821,28 juta.

Adapula Honda CRV 2.4 AT tahun 2016 lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nilai jaminan Rp 60 juta, dan batas penjualan Rp 264 juta. Kemudian ada Harley Davidson Spotster dengan nilai jaminan Rp 15 juta, dan batas penjualan Rp 72,09 juta.

Beberapa koleksi ponsel juga bisa didapatkan dengan harga jaminan Rp 500.000. arloji dengan nilai jaminan Rp 150.000, dan masih banyak lagi.

Nilai jaminan merupakan jumlah uang yang mesti disetor calon peserta lelang sebelum lelang dimulai. Sementara nilai batas penjualan merupakan nilai maksimum penjualan.

Sementara terkait beberapa kendaraan tak memiliki kelengkapan surat, Titik bilang bahwa biaya pengurusannya merupakan tanggung jawab pemenang lelang.

"Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya-biaya resmi lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli," sambung Titik.

Untuk informasi lebih lengkap silakan kunjungi laman: www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×