kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah didesak cabut izin Metro TV dan TV One


Minggu, 13 Juli 2014 / 20:09 WIB
Pemerintah didesak cabut izin Metro TV dan TV One
ILUSTRASI. Indeks utama Wall Street ditutup melemah pada akhir perdagangan Kamis (9/2). REUTERS/Brendan McDermid


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One.

Sebab, kedua stasiun televisi itu dianggap menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik peserta Pemilu Presiden 2014.

"Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo segera merespons rekomendasi KPI agar mengevaluasi bahkan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One yang mempergunakan frekuensi publik," ujar Ketua KIDP yang merupakan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7).

Menurutnya, KPI telah melayangkan teguran kedua sebelum rekomendasi itu disampaikan ke Kemenkominfo. Namun, kedua stasiun televisi itu terus melakukan pelanggaran. Apalagi, kata Eko, di masyarakat saat ini beredar petisi pencabutan izin frekuensi Metro TV dan TV One.

"Hingga hari ini, petisi melawan TV One sudah ditandatangani 26.050 orang sedangkan petisi melawan Metro TV ditandatangani 3.599 orang," kata dia.

Sebelumnya, KPI merekomendasikan Kemenkominfo agar mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi TV One dan Metro TV. Hal itu karena kedua televisi itu tidak netral dalam pemberitaannya.

Kedua televisi itu melanggar pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturan itu berbunyi, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu." (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×