Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi dalam pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013. Keduanya yakni Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) Budhi Setyawan dan karyawan PT Pos Indonesia Muhajirin.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut. "Penyidik selanjutnya menahanan keduanya selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 02 Desember 2014 sampai dengan 21 Desember 2014," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana dalam keterangan resmi, Selasa (2/12).
Budhi merupakan perencana awal dan penanggung jawab proyek tersebut. Dalam kasus ini, Budhi diduga mengarahkan dan menunjuk rekanan yang tidak berkapabilitas sehingga alat PDT tidak bisa dipergunakan. Sedangkan, Muhajirin bertugas sebagai penerima barang yang mestinya bertanggungjawab jika ada barang yang tak sesuai spesifikasi.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Budhi dan Muhajirin, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, dan karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan dan menyita 1.725 unit alat pelacak barang dan surat atau biasa disebut PDT dari Kantor Pos Area IV Jakarta Pusat. ‪Penyitaan dilakukan di sebuah gudang di lantai 6 Gedung Utama PT Pos Indonesia.
Alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas PT Pos Indonesia di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang, karena dilengkapi GPS. Namun kenyataannya alat tersebut tidak berfungsi. Lantaran diduga pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News