kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkopolhukam: Cicak vs buaya jangan terulang


Selasa, 31 Juli 2012 / 13:43 WIB
Menkopolhukam: Cicak vs buaya jangan terulang
ILUSTRASI. Wafer Superman produk PT Marxing Fam Makmur SIANTAR TOP 


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto berharap kasus cicak versus buaya tidak terulang lagi menyusul penetapan Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupisi (KPK). Djoko mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Kepala Polisi Jenderal Polisi timur Pradopo.

Menurut Djoko, kedua petinggi lembaga penegak hukum itu sudah berjanji kasus itu tidak akan terulang lagi. Djoko menekankan, kedua lembaga penegak hukum jangan saling bertikai akibat kasus tersebut. "Justru sekarang sedang melakukan koordinasi," katanya, Selasa (31/7).

Djoko juga membantah penanganan kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) ini bagian dari mencari popularitas semata. Menurutnya, tidak ada yang mencari popularitas dalam penegakan hukum. "Ini proses yang harus dikerjakan bersama KPK dan Polri," katanya.

Sebagai informasi, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo telah ditetpakan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat uji simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini merupakan pertama kali, KPK menetapkan seorang jenderal aktif sebagai tersangka korupsi.

Rencananya, KPK dan polisi akan mengadakan pertemuan membahas kasus tersebut di Mabes Polri. Pertemuan akan berlangsung pukul 14.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×