Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri mengusulkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Simak juga cara dan biaya balik nama BKPB yang saat ini masih berlaku.
Usulan BPKB elektronik itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat membuka rapat Anev pelayanan BPKB di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan. Senin 26/9/2022. “Hari ini kita menganev kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi kedepannya yang harus kita lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik,” ujar Yusri, dikutip dari website resmi Korlantas Polri.
Yusri menegaskan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan. “Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Yusri.
Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Yusri.
Baca Juga: September 2022, Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Semua Mobil dan Motor
Yusri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri. Apabila STNK-nya mati yang lima tahun, kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, Akan hilang dari data ERI.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” ungkap Yusri.
Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa Ditregident Korlantas Polri saat ini sedang mengembangkan BPKB baru yakni BPKB elektronik. BPKB elektronik yang lebih simple dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.
“BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip disitu untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” sambung Yusri.
Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB elektronik akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian. “Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke Single data semuanya,” pungkas Yusri.
Biaya balik nama BPKB motor dan mobil
Mengutip Kompas.com, berikut biaya balik nama BPKB motor dan mobil sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Denda apabila ada keterlambatan pajak
Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Syarat balik nama BPKB mobil dan motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Cara balik nama BPKB mobil dan motor
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama BPKB mobil dan motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.
Demikian info BPKB elektronik yang diusulkan Korlantas Polri beserta cara dan biaya balik nama BPKB motor dan mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News